Kabupaten Bogor Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Berikut 10 Ketentuannya

Minggu, 14 Maret 2021 - 21:45 WIB
loading...
Kabupaten Bogor Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Berikut 10 Ketentuannya
Bupati Bogor Ade Yasin resmi mengeluarkan keputusan tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) di masa pandemi. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor resmi mengeluarkan keputusan tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) di masa pandemi.

"Dalam keputusan itu, uji coba PTM diberlakukan selama sebulan ke depan mulai 9 Maret hingga 10 April," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Tunggu Arahan, Dindik Pemkab Tangerang Siapkan Skema Belajar Tatap Muka

Uji coba PTM ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kemenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan telah menetapkan Uji Coba Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Baca juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Guru di Depok Mulai Divaksin

Berikut 10 poin ketentuan uji coba PTM di Kabupaten Bogor:

1. Membuat sekolah percobaan/model untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

2. Pelaksanaan PTM akan dilaksanakan di setiap kecamatan 1 (satu) jenjang pendidikan dari mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN dan SMK.

3. Disdik, Cabang Dinas dan Kemenag telah membentuk tim bersama untuk memverifikasi dan memvalidasi kesiapan satuan pendidikan yang diusulkan oleh Disdik Cabang Dinas dan Kemenag untuk melaksanakan PTM.

4. Dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yang lolos berjumlah 171 sekolah, dan ada 1 sekolah MTs yang mengundurkan diri, jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah.

5. Untuk sekolah yang tidak menjadi sekolah model dan yang tidak lolos verifikasi dan validasi, maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

6. Disdik sudah membuat juklak dan juknis tentang SOP PTM di setiap satuan pendidikan, dan sudah membentuk tim monitoring pelaksanaan PTM.

7. Disdik sudah menyampaikan ke Cabang Dinas dan Kemenag agar membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

8. Pelaksanaan uji coba PTM dilaksanakan selama 1 bulan, mulai dari 9 Maret sampai 10 April 2021.

9. Apabila dalam pelaksanaan PTM ada siswa atau guru yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pelaksanaan PTM di sekolah tersebut otomatis dihentikan dan pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring.

10. Satuan pendidikan model yang diizinkan PTM tetap harus melayani pembelajaran secara daring apabila ada siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk mengikuti PTM. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72-95 persen orang tua siswa menyetujui untuk dilaksanakan PTM.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2821 seconds (0.1#10.140)