Alasan Pemprov DKI Ingin Jual Saham Bir untuk Lindungi Kesehatan Warga Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin menjual saham bir di perusahaan produsen minuman keras(miras) PT Delta Djakarta. Alasannya, penjualan itu sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara berkewajiban melindungi segenap warga negara.
Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riyadi. Selain mendapatkan dana instan yang diproyeksi mencapai Rp800 miliar, kata dia, pelepasan saham itu juga semata-mata untuk melindungi masyarakat Jakarta dari pengaruh minuman beralkohol.
“Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan. Sementara, produk minuman beralkohol menurut ahli kesehatan justru dapat mengganggu kesehatan,” kata Riyadi kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021). Jika nantinya seluruh saham milik Pemprov DKI yang berjumlah 26,5% laku terjual, Pemprov DKI hanya mendapatkan Rp800 miliar. Selain itu, dividen yang disumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari saham tersebut sebesar Rp50 Miliar. Angka yang tidak terlalu fantastis untuk Pemerintah Provinsi DKI.
Riyadi melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta sejak 2018 atau setahun setelah Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, mereka langsung membuat kajian dan hitung-hitungan untung rugi melepas saham yang sudah diinvestasikan sejak era Gubernur Ali Sadikin itu. Adapun beberapa dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk melepas sahammiras itu antara lain, Pembukaan UUD 1945 khususnya Alinea 4 terkait dengan kewajiban melindungi segenap bangsa Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 24 Ayat (6).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK05/2008Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017tentang,Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017tentang Pelaporan Transaksi Efek.
Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riyadi. Selain mendapatkan dana instan yang diproyeksi mencapai Rp800 miliar, kata dia, pelepasan saham itu juga semata-mata untuk melindungi masyarakat Jakarta dari pengaruh minuman beralkohol.
“Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan. Sementara, produk minuman beralkohol menurut ahli kesehatan justru dapat mengganggu kesehatan,” kata Riyadi kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021). Jika nantinya seluruh saham milik Pemprov DKI yang berjumlah 26,5% laku terjual, Pemprov DKI hanya mendapatkan Rp800 miliar. Selain itu, dividen yang disumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari saham tersebut sebesar Rp50 Miliar. Angka yang tidak terlalu fantastis untuk Pemerintah Provinsi DKI.
Riyadi melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta sejak 2018 atau setahun setelah Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, mereka langsung membuat kajian dan hitung-hitungan untung rugi melepas saham yang sudah diinvestasikan sejak era Gubernur Ali Sadikin itu. Adapun beberapa dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk melepas sahammiras itu antara lain, Pembukaan UUD 1945 khususnya Alinea 4 terkait dengan kewajiban melindungi segenap bangsa Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 24 Ayat (6).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK05/2008Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017tentang,Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017tentang Pelaporan Transaksi Efek.
(mhd)