Setuju Saham Bir Dicabut, PKS: Miras Sumber Kejahatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PKS sudah sejak lama tidak menyetujui saham Pemprov DKI di perusahaan minuman keras ( miras ) PT Delta Djakarta Tbk. PKS mendesak DPRD DKI menyetujui pencabutan saham bir .
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, sejak 2004 PKS setuju saham Pemprov DKI dicabut di PT Delta Djakarta. “Sebab, miras merupakan sumber kejahatan,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pelepasan Saham Bir di PT Delta, DKI Tunggu Persetujuan DPRD
Berdasarkan data, Bareskrim Polri telah menangani perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus dan kasus yang paling menonjol dari efek miras adalah pemerkosaan.
“PKS sebagai Partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI. Dan sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta,” ujar Khoirudin, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan
Menurut anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu, dari aturan yang sudah ada sebenarnya DKI sudah siap, mulai dari Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No 74 Tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub No 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga dari pemerintah pusat ada Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2019.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, sejak 2004 PKS setuju saham Pemprov DKI dicabut di PT Delta Djakarta. “Sebab, miras merupakan sumber kejahatan,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pelepasan Saham Bir di PT Delta, DKI Tunggu Persetujuan DPRD
Berdasarkan data, Bareskrim Polri telah menangani perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus dan kasus yang paling menonjol dari efek miras adalah pemerkosaan.
“PKS sebagai Partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI. Dan sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta,” ujar Khoirudin, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan
Menurut anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu, dari aturan yang sudah ada sebenarnya DKI sudah siap, mulai dari Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No 74 Tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub No 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga dari pemerintah pusat ada Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2019.
(jon)