Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana

Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan kasus kecelakaan sepeda dengan kendaraan mobil di Bundaran Hotel Indonesia (HI) , Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi, masuk dalam ranah pidana.

"Ini merupakan kasus pidana karena laka lantas, apalagi tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021) siang.

Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda dengan mobil berwarna hitam. Pesepeda yang terlibat kecelakaan dengan mobil tersebut saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )

"Selanjutnya kita mengumpulkan alat bukti, melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kami juga mencari saksi-saksi, termasuk juga alat bukti yang lain seperti CCTV. Kami sudah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau pengemudi mobil untuk segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujarnya. (Baca juga; Mercy Tabrak Sepeda di HI, Polda Metro: Identitas Pemilik Mobil Sudah Kita Ketahui )

Dia menyebutkan, anggota kepolisian akan diterjunkan untuk melakukan pencarian pengemudi mobil yang menabrak pesepeda. Fahri meminta kepada pengemudi mobil untuk datang ke kantor kepolisian sehingga bisa dilakukan pemeriksaan.

"Di area Bundaran Hotel Indonesia ini memang pada bagian putarannya tidak ada lajur sepeda. Agak berbeda dengan beberapa ruas jalan di Sudirman-Thamrin yang memang dilengkapi dengan marka. Termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," jelas Fahri Siregar.

Menurut dia, sudah jelas pesepeda ada lajur khusus, tapi apabila tidak ada lajur khusus maka pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan pesepeda maupun pejalan kaki sesuai yang diatur di dalam Undang-undang.

"Untuk sampai saat ini kita lihat dari kejadian pelaku tidak memberikan pertolongan. Pelaku juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya. Pelaku juga melarikan diri dan belum mendatangi kantor kepolisian," tutur Fahri Siregar.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)