Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:42 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.Foto/SINDOnews.dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menuding ada pasal selundupan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat kliennya. Aziz pun menilai JPU sangat kreatif, lihai dan gesit serta bermanuver hebat.

“Hingga saat ini ada pasal-pasal tambahan dan selundupan lain guna menjerat Habib Rizieq dkk telah dijadikan ajang penghukuman dan penghakiman. Sehingga pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Rabu (10/3/2021).

Aziz melihat hal ini merupakan ajang kreativitas yang sangat lihai dan gesit serta bermanuver hebat oleh pihak JPU. “Bahkan kami sarankan rombak kurikulum fakultas hukum supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus HRS dkk ini,” jelasnya.

“Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap HRS dkk dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan,” sambung Aziz.

Aziz juga membeberkan bahwa JPU mempersulit pihaknya mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Aziz pun menyesalkan sikap JPU yang dinilainya tidak profesional itu. "Padahal, turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan kliennya, dengan tidak diberikannya turunan BAP tersebut artinya ada design secara sistematis agar klien kami tidak dapat membela di depan persiangan," ujarnya.

Karenanya, Aziz menjelaskan hal ini adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang berlanjut yaitu dalam bentuk unfair trail. Di mana hal itu bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan; “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,” ujarnya.

“Dengan diabaikannya hak klien kami untuk mendapatkan Turunan BAP, maka perlakuan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia hanya menjadi hiasan kata-kata tak bermakna,” ucap Aziz.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)