Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:39 WIB
loading...
Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas
Habib Bahar bin Smith saat hendak dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai Sabtu, 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu menghirup udara kebebasan.

Pada Selasa (19/5/2020), Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor lantaran mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Habib Bahar menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Cibinong (sebelumnya pernah mendekam di Lapas Gunung Sindur) selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP. (Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)

Kemudian, dalam perjalanannya yang bersangkutan mendapat hak asimilasi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
2. Selama menjalani pidananya yang bersangkutan:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
3. Yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Ketentuan syarat-syarat pemberian asimilasi terhadap Habib Bahar sebagaimana keterangan tertulis dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)

“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3626 seconds (0.1#10.140)