ASN Kemenkumham Curi 5 Motor, Kepala Rupbasan Jakarta Utara: Dia Dikenal Baik dan Displin

Selasa, 01 Agustus 2023 - 18:13 WIB
loading...
ASN Kemenkumham Curi 5 Motor, Kepala Rupbasan Jakarta Utara: Dia Dikenal Baik dan Displin
Polres Jakarta Utara menangkap Yusuf Edi Prasetyo alias S yang bekerja sebagai ASN di Rupbasan Kelas 1 Kemenkumham terkait pencurian motor. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap Yusuf Edi Prasetyo alias S yang bekerja sebagai ASN di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Kemenkumham terkait pencurian motor . Yusuf ternyata dikenal sebagai ASN yang memiliki disiplin bagus saat bekerja.

Kepala Rupbasan Jakarta Utara, Suprayitno mengatakan, Yusuf merupakan ASN Rupbasan Cilincing, Jakarta Utara yang bertugas di bidang pengamanan. Selama bertugas Yusuf dikenal pejabat setempat dan rekan kerjanya sebagai orang yang disiplin.

"Kalau secara kedinasan, dia itu pegawai baik, disiplin, rajin pokoknya enggak terlihat deh bahwa dia itu macam-macam. Disiplin banget, teman-teman juga bilang kaget juga nih anak baik, pergaulannya bagus, etikanya bagus, jadi bukan pegawai nakal," kata Suprayitno, Selasa (1/8/2023).

Suprayitno mengaku kaget dan sempat tidak percaya dengan sejumlah video dan berita yang menampilkan anak buahnya tersebut sedang mencuri motor milik pedagang pancong.

"Saya juga kejadiannya enggak tahu persis ya. Itu juga baca dari berita, sama keterangan dari polisi ya. TKP awalnya ketangkap dia itu kan hari Selasa, katanya dicurigai, maka ditangkap lah sama warga lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Suprayitno menambahkan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan bahwa ibu pelaku sedang sakit di Magetan, Jawa Timur. Yusuf juga akan dikenakan sanksi administrasi tergantung putusan pengadilan yang memberi hukuman berapa tahun.

Di hadapan polisi dan wartawan, pelaku mengaku nekat mencuri motor lantaran butuh tambahan dana untuk pengobatan orang tua.


"Karena motivasi ekonomi dan bisa terjadi aktualisasi kebutuhan ekonomi. Namun rencana untuk membantu orang tua sakit dan dia selalu melakukan aksinya seorang diri alias single fighter," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor milik pedagang pancong yang terjadi di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01/06, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (21/7/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)