Mayat Bayi Dibuang di Tempat Sampah Dibunuh Ibu Kandung, Sakit Hati Ditinggal Pacar
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pelaku pembuang mayat bayi ke tempat sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa 2 Maret 2021, berhasil ditangkap.
Ternyata, pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri, yakni EMB (25). Dia mengaku mencekik bayinya sendiri hingga tewas dan memasukkan mayatnya ke dalam kantong plastik dan dibuangnya ke tempat sampah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, EMB tidak menginginkan kehadiran bayi itu, karena hasil dari hubungan gelap dengan sang pacar.
"Ya, jadi awalnya EMB ini dijanjikan akan tanggung jawab. Tetapi dalam perjalanan waktu, laki-laki ini ingkar janji. Saat mau melahirkan EMB ditinggalkan," kata Deonijiu, di Polrestro Tangerang, Senin (8/3/2021).
Sakit hati ditinggal sang pacar dan tidak kuat menanggung beban hidup merawat bayi sendirian, EMB nekat mencekik bayi laki-laki yang baru dilahirkannya hingga mati.
"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi enggak tanggung jawab lahir dan membunuh dengan menekan bayi itu mencekik hingga meninggal dibungkus, dibuang di tempat sampah," jelas Kapolres.
Polisi kini tengah memburu laki-laki yang menghamili EMB. Sedangkan EMB langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Ternyata, pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri, yakni EMB (25). Dia mengaku mencekik bayinya sendiri hingga tewas dan memasukkan mayatnya ke dalam kantong plastik dan dibuangnya ke tempat sampah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, EMB tidak menginginkan kehadiran bayi itu, karena hasil dari hubungan gelap dengan sang pacar.
"Ya, jadi awalnya EMB ini dijanjikan akan tanggung jawab. Tetapi dalam perjalanan waktu, laki-laki ini ingkar janji. Saat mau melahirkan EMB ditinggalkan," kata Deonijiu, di Polrestro Tangerang, Senin (8/3/2021).
Sakit hati ditinggal sang pacar dan tidak kuat menanggung beban hidup merawat bayi sendirian, EMB nekat mencekik bayi laki-laki yang baru dilahirkannya hingga mati.
"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi enggak tanggung jawab lahir dan membunuh dengan menekan bayi itu mencekik hingga meninggal dibungkus, dibuang di tempat sampah," jelas Kapolres.
Polisi kini tengah memburu laki-laki yang menghamili EMB. Sedangkan EMB langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(thm)