Pesepeda Gowes di Luar Jalur, Polda Metro Bakal Berikan Sanksi Tilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bakal mengeluarkan kebijakan penerapan sanksi berupa tilang terhadap pesepeda yang tidak melintas di jalur sepeda.
Kebijakan tersebut diungkapkan Sambodo menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Rombongan itu tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Sambodo menegaskan, tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca juga; Tidak pada Jalurnya, Pesepeda Bisa Kena Denda Rp100 Ribu )
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi tidak lewat situ, itu kena Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Pesepeda Diimbau Tetap Patuhi Prokes, ISSI DKI: Sebaiknya Solo Riding Saja )
Kendati demikian, dia menjelaskan, sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan. Mengingat, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba. "Kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," ujarnya.
Akan tetapi, dia tetap mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mentaati peraturan berlalu lintas. Hal itu demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya. "Kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," pungkasnya.
Kebijakan tersebut diungkapkan Sambodo menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Rombongan itu tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Sambodo menegaskan, tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca juga; Tidak pada Jalurnya, Pesepeda Bisa Kena Denda Rp100 Ribu )
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi tidak lewat situ, itu kena Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Pesepeda Diimbau Tetap Patuhi Prokes, ISSI DKI: Sebaiknya Solo Riding Saja )
Kendati demikian, dia menjelaskan, sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan. Mengingat, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba. "Kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," ujarnya.
Akan tetapi, dia tetap mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mentaati peraturan berlalu lintas. Hal itu demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya. "Kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," pungkasnya.
(wib)