“Siapa bilang pesepeda tidak bisa dikenakan sanksi. Ada dalam undang-undang kalau mereka bisa dikenakan sanksi,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan Personel Jaga Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Aturan pesepeda bisa dihukum yakni pasal 229 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Fahri, pesepeda yang beraktivitas di Ibu kota diminta mematuhi aturan sehingga bisa menjaga keselamatan bagi pesepeda maupun pengguna jalan lainnya.
Saat ini, polisi masih melakuan uji coba efektivitas jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Pesepeda diwajibkan masuk ke jalur sepeda yang telah dibuat. “Kita masih uji coba yang permanen, tapi jalur sepeda yang ada memang sudah bisa digunakan,” ujarnya.
Baca juga: Anies Permanenkan Jalur Sepeda, Politikus PDIP Protes Bikin Jalur Mobil Makin Sempit
Baca Juga:
(jon)