Nekat Buka hingga Tengah Malam, Pemilik Warnet di Cifes Dibekuk Satgas Covid-19

Minggu, 07 Maret 2021 - 20:04 WIB
loading...
Nekat Buka hingga Tengah Malam, Pemilik Warnet di Cifes Dibekuk Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengamankan pemilik warnet yang nekat buka hingga tengah malam di massa PPKM. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengamankan pemilik warung internet (warnet) yang nekat buka hingga tengah malam di massa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .Sebelum diamankan, petugas terlebih dahulu membubarkan kerumunan di lokasi tersebut.

Petugasgabungan Polsek Cikarang Selatan, Kecamatan serta Koramil itu memergoki sebuah warnet di kawasan Cikarang Festival yang masih buka hingga pukul 12.00 tengah malam, Sabtu 6 Maret 2021.

“Kami amankan pemilik pengelola warnet ke kantor Polsek Cikarang Selatan,”kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Triesno di Bekasi, Minggu (7/3/2021). Menurut dia,warnet itu sudah sering diberikan himbauan untuk menutup operasinya di jam yang sudah ditentukan selama masa PPKM Mikro.Akan tetapi, warnet itu masih tetap nekat bukan diatas batas jam operasional yang telah ditentukan.

“Jadi sengaja warnet itu dikunci, tapi kan kelihatan motor-motornya itu.Kami bawa pengelola untuk dibina,” ujarnya. Triesno menjelaskan,Satgas Covid-19 Kecamatan Cikarang Selatan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan serta penerapan PPKM Mikro di beberapa titik, diantaranya di Jalan Sisingaraja, Ruko MH Thamrin, Distrik 2 Maikarta dan Cikarang Festifal (Cifes)yang mana tempat keraimain warga Cikarang.

Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Danupaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terusmenggalakan protokol Kesehatan. Dalamkegiatan operasi yustisi ini masih banyak di temukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, sehingga diberikan berupakan pendataan serta sanksi sosial.Pihaknya juga melakukan pembubaran tempat-tempat berkumpulnya masyarakat.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)