Melawan Petugas, Pria Ngaku Anak TNI Tidak Percaya COVID-19 Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:29 WIB
loading...
Melawan Petugas, Pria Ngaku Anak TNI Tidak Percaya COVID-19 Dilaporkan ke Polisi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, melaporkan seorang pria yang kabur saat terjaring razia masker di Jalan Tanah Merdeka ke Polsek Ciracas. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, melaporkan seorang pria yang kabur saat terjaring razia masker di Jalan Tanah Merdeka ke Polsek Ciracas . Sebelum kabur pria itu sempat baradu mulut dengan petugas saat razia masker.

Kasatpol PP Kampung Rambutan, Bronson Sitompul mengatakan, pria yang mengaku anak seorang TNI itu memaki petugas gabungan. "Saya sudah koordinasi dengan kanit Binmas dan Kapolsek Ciracas untuk langkah selanjutnya membuat laporan," kata Bromson di lokasi, Kamis (4/3/2021).

Menururt Bromson, dengan dalih memiliki keluarga seorang TNI pria itu menantang petugas yang sedang melakukan operasi razia masker. "Kita udah kasih pengarahan tapi dia tetap berlaku arogan. Sampai menarik petugas untuk ikut ke motor," ujarnya. (Baca juga; Terjaring Razia Masker, Pria di Ciracas Ngaku Anak TNI Tidak Percaya COVID-19 )

Dia menjelaskan, petugas yang menjalankan operasi razia masker tidak serta merta menindak pengendara yang melintas apabila tidak melanggar protokol kesehatan. "Operasi tertib masker yang kita lakukan ini bagian dari program Jakarta bermasker yang dibantu TNI-Polri. Tadi juga bapak polisi dan Babinsa sudah memberi pengarahan, tapi pelaku melawan," ungkapnya. (Baca juga; Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri )

Sementara itu Kanit Binmas Polsek Ciracas Iptu Heru menuturka, tindakan melawan petugas yang dilakukan pria tersebut dapat diproses secara hukum. "Terkait dengan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan (pelaku) bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," tuturnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)