Laporan Keuangan DP 0 Rupiah Tak Terbuka, ICW Sindir Perumnas dan Pengelola Apartemen di Cengkareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti ICW Wana Alamsyah menyindir Perumnas dan Pengelola Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat lantaran tak terbuka terhadap laporan keuangan.
“Kalo soal permintaan laporan keuangan aja susah. Artinya ada yang aneh,” kata Wana, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Bisnis Apartemen Diprediksi Menggeliat Mulai Kuartal II/2021
Sebelumnya, sejumlah warga penghuni Apartemen Sentraland yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ogah membayar parkir lantaran menganggap pengelola melanggar komitmen tentang transparasi keuangan.
Dia menyayangkan apa yang dilakukan pengelola maupun Perumnas. Pasalnya, aturan pelaporan keuangan telah diungkapkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam pasal 9 telah dijelaskan tentang aturan keterbukaan dalam menyampaikan laporan keuangan.
Meski tak berasumsi adanya indikasi korupsi lantaran pihaknya baru mendapatkan laporan awal, namun Wana menyebutkan bila ada sumber pendanaan dari APBD maupun APBN maka indikasi korupsi bisa terjadi. “Tapi, itu semua butuh analisis. Nanti selanjutnya kami pelajari,” ucapnya.
P3RS Belum Terbentuk
Sejak setahun dibuka, Apartemen Sentraland Cengkareng belum terlihat adanya rancangan pembentukan P3RS.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan pengelolaan apartemen yang dilakukan profesional umumnya turut melibatkan penghuni untuk terlibat dalam berbagai aktivitas. Apalagi, banyak fasilitas-fasilitas yang memerlukan keahlian dalam proses pemeliharaannya.
"Konflik yang terjadi dan berulang seringkali ditumpangi oleh kelompok yang punya kepentingan tertentu," ujar Yayat.
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam penanganan ini. Aturan dalam kepengurusan apartemen seharusnya disosialisasikan dengan baik. Pemberdayaan komunitas penghuni amat diperlukan.
Selain itu, pengelola apartemen yang profesional memiliki prosedur operasional yang terstandarisasi. Termasuk saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, hingga wabah pandemi seperti saat ini.
Menurut Yayat, mekanisme pengelolaan apartemen yang ideal tidak boleh membuat salah satu pihak merasa dirugikan, karena bisa membuat potensi konflik menjadi tinggi. Belum lagi jika ada beberapa kepentingan, seperti ruang bersama yang tidak bisa dipakai sehingga pelayanan lain terganggu.
Baca juga: Atensi Pemerintah Diperlukan Tangani Persoalan Apartemen
Sosiolog Musni Umar menilai hal mendasar munculnya konflik umumnya dipicu motif mencari keuntungan. Maka itu, status pengelolaan harus diperjelas.
“Yang perlu dilakukan selanjutnya membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kalau ada kegiatan mereka dilibatkan, kalau ada bansos mereka diberikan dan komunikasi terus menerus. Warga merasa menjadi bagian dari apartemen tersebut,” ungkap Musni.
Menurutnya, komunikasi, pembinaan, dan kerja sama sangat penting dilakukan untuk kehidupan di zaman sekarang. Selain itu, keberadaan suatu kelompok yakni pengelola apartemen juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat dapat manfaat pasti mereka akan menjaga, melindungi memelihara dan bertanggungjawab atas keselamatan orang-orang di apartemen itu,” katanya.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Kasudis Perumahan dan Gedung Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, badan manajemen tak boleh menghalangi penghuni untuk membentuk P3RS. Malahan, pengelola wajib memfasilitasi pembentukan P3RS.
Terlebih pada anggaran 2021, Pemprov DKI telah membuka kembali kelompok-kelompok P3RS untuk melakukan pendaftaran pada tahun ini. Dengan demikian, diharapkan Apartemen Sentraland mendaftarkannya.
“Kalo soal permintaan laporan keuangan aja susah. Artinya ada yang aneh,” kata Wana, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Bisnis Apartemen Diprediksi Menggeliat Mulai Kuartal II/2021
Sebelumnya, sejumlah warga penghuni Apartemen Sentraland yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ogah membayar parkir lantaran menganggap pengelola melanggar komitmen tentang transparasi keuangan.
Dia menyayangkan apa yang dilakukan pengelola maupun Perumnas. Pasalnya, aturan pelaporan keuangan telah diungkapkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam pasal 9 telah dijelaskan tentang aturan keterbukaan dalam menyampaikan laporan keuangan.
Meski tak berasumsi adanya indikasi korupsi lantaran pihaknya baru mendapatkan laporan awal, namun Wana menyebutkan bila ada sumber pendanaan dari APBD maupun APBN maka indikasi korupsi bisa terjadi. “Tapi, itu semua butuh analisis. Nanti selanjutnya kami pelajari,” ucapnya.
P3RS Belum Terbentuk
Sejak setahun dibuka, Apartemen Sentraland Cengkareng belum terlihat adanya rancangan pembentukan P3RS.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan pengelolaan apartemen yang dilakukan profesional umumnya turut melibatkan penghuni untuk terlibat dalam berbagai aktivitas. Apalagi, banyak fasilitas-fasilitas yang memerlukan keahlian dalam proses pemeliharaannya.
"Konflik yang terjadi dan berulang seringkali ditumpangi oleh kelompok yang punya kepentingan tertentu," ujar Yayat.
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam penanganan ini. Aturan dalam kepengurusan apartemen seharusnya disosialisasikan dengan baik. Pemberdayaan komunitas penghuni amat diperlukan.
Selain itu, pengelola apartemen yang profesional memiliki prosedur operasional yang terstandarisasi. Termasuk saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, hingga wabah pandemi seperti saat ini.
Menurut Yayat, mekanisme pengelolaan apartemen yang ideal tidak boleh membuat salah satu pihak merasa dirugikan, karena bisa membuat potensi konflik menjadi tinggi. Belum lagi jika ada beberapa kepentingan, seperti ruang bersama yang tidak bisa dipakai sehingga pelayanan lain terganggu.
Baca juga: Atensi Pemerintah Diperlukan Tangani Persoalan Apartemen
Sosiolog Musni Umar menilai hal mendasar munculnya konflik umumnya dipicu motif mencari keuntungan. Maka itu, status pengelolaan harus diperjelas.
“Yang perlu dilakukan selanjutnya membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kalau ada kegiatan mereka dilibatkan, kalau ada bansos mereka diberikan dan komunikasi terus menerus. Warga merasa menjadi bagian dari apartemen tersebut,” ungkap Musni.
Menurutnya, komunikasi, pembinaan, dan kerja sama sangat penting dilakukan untuk kehidupan di zaman sekarang. Selain itu, keberadaan suatu kelompok yakni pengelola apartemen juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat dapat manfaat pasti mereka akan menjaga, melindungi memelihara dan bertanggungjawab atas keselamatan orang-orang di apartemen itu,” katanya.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Kasudis Perumahan dan Gedung Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, badan manajemen tak boleh menghalangi penghuni untuk membentuk P3RS. Malahan, pengelola wajib memfasilitasi pembentukan P3RS.
Terlebih pada anggaran 2021, Pemprov DKI telah membuka kembali kelompok-kelompok P3RS untuk melakukan pendaftaran pada tahun ini. Dengan demikian, diharapkan Apartemen Sentraland mendaftarkannya.
(jon)