Polda Metro Jaya Bakal Tindak Pelaku Kebut-kebutan di Jakarta

Jum'at, 26 Februari 2021 - 23:22 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak pengendara kendaraan bermotor yang nekat melakukan aksi kebut-kebutan di Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak pengendara kendaraan bermotor yang nekat melakukan aksi kebut-kebutan di Jakarta. Hal itu dilakukan karena aksi para pengendara tersebut membahayakan para pengguna jalan.

"Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, salah satu lokasi yang kerap dipakai untuk aksi kebut-kebutan itu di sepanjang jalur Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Pasalnya, jalur itu menjadi spot menarik para rider untuk melakukan kebut-kebutan lantaran jalurnya yang panjang dan lurus. "Apalagi di hari kerja saat malam hari, jalannya relatif lengang dan berpotensi untuk kebut-kebutan. Petugas kami selalu ditempatkan dan melakukan patroli di titik-titik rawan pengebutan," tuturnya.

Dia menambahkan, akan menilang pengendara yang kebut-kebutan seperti yang dilakukan pengendara motor Suzuki GSX 150 berinisial HD yang kedapatan melakukan aksi tersebut di Jalan Jenderal Sudirman hingga videonya viral di media sosial Twitter. "Jadi saat personel BM Sat Pamwal Ditlantas PMJ sedang melaksanakan Patroli sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Ipda Sandi yang saat itu berada di lingkar Semanggi atas melihat 3 motor sedang melakukan kebut-kebutan dari arah Bundaran HI menuju Selatan," jelasnya.

Alhasil, tambahnya, Ipda Sandi itu berusaha menghentikan kendaraan tersebut karena membahayakan pengendara jalan lainnya. Salah satu kendaraan yang berhasil diberhentikan itu berinisial HD dengan motor Suzuki GSX 150, saat dibawa ke Pos Pol Bundaran Senayan untuk dilakukan pemeriksaan, dia tak membawa dokumen kendaraannya berupa SIM dan STNK. "Pelanggar motor, HD meminta pulang dahulu ke rumahnya mengambil STNK yang tertinggal, saat tiba lagi di Pos dia hanya membawa STNK sehingga dilakukan penindakan dengan tilang sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 b (berbalapan dengan kendaraan lain dijalan) dan pasal 285 (1)Jo 106 (persyaratan teknis dan layak jalan)," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)