Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi mafia tanah di Jakarta kembali terkuak. Kali ini menimpa H Muhammad Yusuf Arsyad bin Jebing. Sebidang tanah miliknya dieksekusi padahal merasa tidak pernah menjualnya.
Yusuf Arsyad memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281.
Tanah tersebut diperoleh dari almarhum H Arsyad bin Jebing yang notabenenya adalah orang tua kliennya. Kemudian dari obyek tanah tersebut diklaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956.
Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tapi tidak ada pembelinya. Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C 281, akan tetapi berdasarkan girik C 790 yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik.
Tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).
"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.
Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.
“Berarti obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.
Dalam persidangan perkara tersebut, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas. “Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 RT004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel,” papar Suhadi.
Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tertanggal 14 April 2016.
Yusuf Arsyad memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281.
Tanah tersebut diperoleh dari almarhum H Arsyad bin Jebing yang notabenenya adalah orang tua kliennya. Kemudian dari obyek tanah tersebut diklaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956.
Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tapi tidak ada pembelinya. Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C 281, akan tetapi berdasarkan girik C 790 yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik.
Tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).
"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.
Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.
“Berarti obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.
Dalam persidangan perkara tersebut, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas. “Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 RT004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel,” papar Suhadi.
Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tertanggal 14 April 2016.
(thm)