Kafe Lokasi Penembakan yang Tewaskan 3 Orang di Cengkareng Ditutup Permanen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat menutup secara permanen Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga menyebabkan tiga orang tewas. Penutupan ini dilakukan karena kafe tersebut telah melanggar aturan PPKM mikro.
Penutupan secara permanen ini dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Barat yang datang ke lokasi dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya menyegel tempat hiburan malam itu pada Jumat (26/2/2021). "Penutupan dan penyegelan usaha ditutup, karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3/2021," ungkap Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat, Gudmen, Jumat (26/2/2021).
Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan tersebut dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha. Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning penanda penyegelan di sekeliling bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kafe Raja Murah tersebut sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.Dan puncaknya, pelanggaran tersebut terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM.
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS)"Maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur dalam Pergub 3 tahun 2021," kata Tamo.
Penutupan secara permanen ini dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Barat yang datang ke lokasi dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya menyegel tempat hiburan malam itu pada Jumat (26/2/2021). "Penutupan dan penyegelan usaha ditutup, karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3/2021," ungkap Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat, Gudmen, Jumat (26/2/2021).
Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan tersebut dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha. Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning penanda penyegelan di sekeliling bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kafe Raja Murah tersebut sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.Dan puncaknya, pelanggaran tersebut terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM.
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS)"Maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur dalam Pergub 3 tahun 2021," kata Tamo.
(hab)