PN Jakpus Diyakini Tidak Akan Ubah Putusan Homologasi Anggota KSP Indosurya

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:26 WIB
loading...
PN Jakpus Diyakini Tidak Akan Ubah Putusan Homologasi Anggota KSP Indosurya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diyakini tidak akan mengubah putusan terkait perdamaian (homologasi) anggota KSP Indosurya. Foto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diyakini tidak akan mengubah putusan terkait perdamaian (homologasi) anggota KSP Indosurya . Meskipun belakangan ini ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya menggelar demonstrasi.

Untuk diketahui PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.

"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," kata Suparji.

Dia menuturkan, itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, seharusnya ditertibkan.

Sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak Mahkamah Agung. Hendra mengaku, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst."MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)