Soal Kasus Anggota IPW, Polisi Kedepankan Persuasi dan Mediasi

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:15 WIB
loading...
Soal Kasus Anggota IPW,...
Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, terkait laporan Agustinus Eko Rahardjo terkait tentang pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro tengah dalam proses penyidikan.

"Ada LP sekitar tahun lalu adanya cuitan di medsos yang merasa pelapor ini tersinggung. Kami persangkakan di Pasal 27 UU ITE," ujarnya pada wartawan, Rabu (24/2/2021). (Baca juga; Kapolsek dan 11 Anggotanya Terjerat Narkoba, IPW: Pukulan Telak Kapolri Baru )

Menurut dia, Joseph ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Februari kemarin dan dijerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ditemukannya dua alat bukti. Terkait adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyangkut upaya persuasif dalam pelaporan UU ITE, pihaknya akan menjalankan perintah tersebut.

"Kami menyikapi apa surat edaran Pak Kapolri, kami kedepankan persuasif dan mediasi. Kami upayakan persuasif dan kami mediasi dengan si pelapor. Kami juga sama berkoordinasi dengan JPU (nanti) untuk mengedepankan mediasi kasus ini," tuturnya.

Dia menambahkan, jika nanti kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, polisi juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengutamakan proses mediasi. (Baca juga; IPW Nilai Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Tangsel Sangat Aneh )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)