Bogor Perpanjang PPKM hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Ketentuan Barunya

Selasa, 23 Februari 2021 - 22:22 WIB
loading...
Bogor Perpanjang PPKM...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Bikin Rupiah Tampil Perkasa

Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 setelah penerapan pertama pada 9-22 Februari 2021.

Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni:
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Ketentuan Zonasi di Tingkat RT

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)