Guru Cabul Perdaya Korban dengan Uang Rp50.000 dan Internet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara meringkus guru pelaku cabul berinisial NTP alias Naek (40) di Cilincing, Jakarta Utara. Naek ditangkap polisi karena tindakan bejatnya yang mencabuli empat orang anak di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, modusnya NTP ini membuka perpustakaan umum ditambah wi-fi atau internet. Sehingga membuat anak-anak tertarik untuk belajar maupun untuk main game. "Berawal dari modus inilah, dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki. Pelaku panggil korban kemudian ruangan dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku telah mencabuli empat korban sudah berkali kali.
"Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," ucap Andry.
Andry menerangkan bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku perdayai korban dengan cara memberikan iming-iming materi.
"Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," tuturnya.
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, modusnya NTP ini membuka perpustakaan umum ditambah wi-fi atau internet. Sehingga membuat anak-anak tertarik untuk belajar maupun untuk main game. "Berawal dari modus inilah, dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki. Pelaku panggil korban kemudian ruangan dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku telah mencabuli empat korban sudah berkali kali.
"Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," ucap Andry.
Andry menerangkan bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku perdayai korban dengan cara memberikan iming-iming materi.
"Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," tuturnya.
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(mhd)