Polisi Sebut Korban Guru Cabul di Cilincing 4 Murid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Utara meringkus guru cabul berinisial MTP (40) di Cilincing, Kamis 18 Februari 2021.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, MTP dibekuk petugas karena tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya.
"Jadi pelaku atau NTP ini melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya di sebuah kontrakan," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021)
Menurut Nasriadi, berdasarkan keterangan dari pelaku. NTP telah melakukan aksi bejat tindakan pencabulannya tersebut sudah lebih dari setahun.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah setahun ini. Jadi korbannya ada 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," ucapnya.
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, MTP dibekuk petugas karena tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya.
"Jadi pelaku atau NTP ini melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya di sebuah kontrakan," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021)
Menurut Nasriadi, berdasarkan keterangan dari pelaku. NTP telah melakukan aksi bejat tindakan pencabulannya tersebut sudah lebih dari setahun.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah setahun ini. Jadi korbannya ada 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," ucapnya.
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(mhd)