Polisi Sebut Korban Guru Cabul di Cilincing 4 Murid

Senin, 22 Februari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Polisi Sebut Korban...
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat merilis kasus pencabulan di Cilincing. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Utara meringkus guru cabul berinisial MTP (40) di Cilincing, Kamis 18 Februari 2021.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, MTP dibekuk petugas karena tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya.

"Jadi pelaku atau NTP ini melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya di sebuah kontrakan," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021)

Menurut Nasriadi, berdasarkan keterangan dari pelaku. NTP telah melakukan aksi bejat tindakan pencabulannya tersebut sudah lebih dari setahun.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah setahun ini. Jadi korbannya ada 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," ucapnya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)