Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang, Kubu Habib Rizieq Minta Ini ke Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah meminta hakim tunggal, Suharno, tetap melanjutkan Sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, meskipun tanpa kehadiran Termohon atau Polisi.
"Kita kan praperadilan ini ingin cepat, sehingga bila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut, yakni pihak penyidik Polri, lalu tidak hadir lagi, kita memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Termohon," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Ia memastikan hari ini juga memperbaiki kesalahan alamat yang tertuju pada Termohon, dimana dianggap kurang lengkap. Hakim telah menanggapi dan memanggil kembali pihak Termohon di persidangan berikutnya pada Senin 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Namun, kata dia, apabila pada persidangan berikutnya pihak Termohon atau Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali tak hadir, dia meminta agar hakim melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pihak Termohon. Hakim pun sudah menerima usul itu dan bakal mempertimbangkan di persidangan berikutnya.
"Berarti sesuai dengan pengacara dia tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan langsung pembuktian itu yang kita mohonkan," tuturnya.
Adapun gugatan praperadilan diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak sah. Sebabnya, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.
"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ. Dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," katanya.
Lihat Juga: Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
"Kita kan praperadilan ini ingin cepat, sehingga bila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut, yakni pihak penyidik Polri, lalu tidak hadir lagi, kita memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Termohon," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Ia memastikan hari ini juga memperbaiki kesalahan alamat yang tertuju pada Termohon, dimana dianggap kurang lengkap. Hakim telah menanggapi dan memanggil kembali pihak Termohon di persidangan berikutnya pada Senin 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Namun, kata dia, apabila pada persidangan berikutnya pihak Termohon atau Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali tak hadir, dia meminta agar hakim melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pihak Termohon. Hakim pun sudah menerima usul itu dan bakal mempertimbangkan di persidangan berikutnya.
"Berarti sesuai dengan pengacara dia tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan langsung pembuktian itu yang kita mohonkan," tuturnya.
Adapun gugatan praperadilan diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak sah. Sebabnya, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.
"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ. Dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," katanya.
Lihat Juga: Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
(thm)