Tersangka Pertunjukan Barongsai Imlek di PIK Tidak Ditahan

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:45 WIB
loading...
Tersangka Pertunjukan...
Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021.Foto/ISt
A A A
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK , Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021.

"Iya sudah ada satu orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Rabu (17/2/2021). (Baca juga; Kasus Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Polisi Periksa 12 Saksi )

Dwi menyebutkan, tersangka berinisial BJ merupakan penanggung jawab di rumah makan tersebut. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, BJ tidak ditahan.

"Dia yang bertanggung jawab pada pengelolahan rumah makan itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu tahun," ujarnya. (Baca juga; Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk )

Sebelumnya, salah seorang pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai pada saat perayaan imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021. Rekaman video berdurasi 47 detik itupun viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menjelaskan, sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola makanan untuk menghelat pertunjukkan barongsai.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)