Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas Gisel dan Nobu ke Penyidik Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan atau tindak pidana Pornografi atas nama Gisella Anastasia dan Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes ke Penyidik Polda Metro Jaya .
Berkas keduanya teregistrasi dengan nomorBP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Gisella Anastasia. Dan nomor BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). Ashari mengungkapkan alasan dikembalikannya berkas Gisella dan Michael Yukinobu karena belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil.
"Berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelasnya.
Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021. "Oleh karena itu maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Ashari.
Berkas keduanya teregistrasi dengan nomorBP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Gisella Anastasia. Dan nomor BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). Ashari mengungkapkan alasan dikembalikannya berkas Gisella dan Michael Yukinobu karena belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil.
"Berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelasnya.
Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021. "Oleh karena itu maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Ashari.
(mhd)