Ngaku Bisa Cairkan Harta Bung Karno, Kakek 73 Tahun Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kakek bernama Iwan Gunawan (73) lantaran menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
"Iya akibatnya korban J ini rugi Rp20 juta," jelas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (16/2/2021). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Iwan Gunawan bertemu korban J di salah satu showroom mobil. Untuk meyakinkan korbannya, Iwan mengaku seorang profesor. Tak tanggung-tanggung, selain sederet gelar, ia juga mengaku pernah menjadi ajudan Presiden pertama RI Soekarno. Iwan kepada korban mengatakan memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
Karena tersangka tak memiliki kemampuan untuk mencairkan, akhirnya minta bantu korban. "Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," ucap Burhanuddin.
J sempat mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank tersebut juga menyatakan dokumen milik Iwan palsu.
J diperdaya usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan.Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu.
Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp20 juta.
"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," tegas Burhanuddin. Nahasnya, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung datang. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan sebagai perwira tinggi di Angkatan Udara.
Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga."Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu," tutur Burhanuddin.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
"Iya akibatnya korban J ini rugi Rp20 juta," jelas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (16/2/2021). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Iwan Gunawan bertemu korban J di salah satu showroom mobil. Untuk meyakinkan korbannya, Iwan mengaku seorang profesor. Tak tanggung-tanggung, selain sederet gelar, ia juga mengaku pernah menjadi ajudan Presiden pertama RI Soekarno. Iwan kepada korban mengatakan memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
Karena tersangka tak memiliki kemampuan untuk mencairkan, akhirnya minta bantu korban. "Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," ucap Burhanuddin.
J sempat mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank tersebut juga menyatakan dokumen milik Iwan palsu.
J diperdaya usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan.Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu.
Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp20 juta.
"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," tegas Burhanuddin. Nahasnya, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung datang. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan sebagai perwira tinggi di Angkatan Udara.
Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga."Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu," tutur Burhanuddin.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(mhd)