H-1, DPRD Depok Belum Terima Surat Kemendagri Soal Pelantikan Idris-Imam
loading...
A
A
A
DEPOK - Ketua DPRD Kota Depok , Yusufsyah Putra mengatakan belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penundaan pelantikan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih periode 2021-2026. Jika sesuai jadwal maka pasangan itu seharusnya dilantik pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Sampai sekarang DPRD tidak ada (menerima) tembusan atau pun surat berkenaan dengan penundaan. Jadi, kami masih melihat bahwa 17 Februari jadwal pelantikan belum ada perubahan, karena tidak ada surat-menyurat yang maksud kami berkenaan dengan penundaan itu," kata Putra, Selasa (16/2/2021).
Menurut Putra, untuk mekanisme ada di Kemendagri dan yang melakukan pelantikan adalah Gubernur. “Mekanisme itu kan ada di Kemendagri, melalui gubernur nanti pelantikannya," ujarnya. Baca: Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Terpilih Belum Terima Undangan Pelantikan, Ketua KPUD: Saya No Comment
Hingga saat ini, lanjut Putra, belum ada pemberitahuan resmi terkait pengunduran pelantikan. "Sampai saat ini saya juga baru tahu (informasi penundaan pelantikan Idris-Imam) dari media dan yang lainnya. Tidak ada pemberitahuan resmi terkait pengunduran pelantikan," tuturnya.
Putra mengungkapkan, seharusnya Kemendagri memberi informasi jika dilakuan penundaan pelantikan. Namun hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. "Kan tidak ada alasan yang prinsip terkait penundaan ini. Ini yang harus diperjelas ke kita, bahwa seharusnya kerja Kemendagri profesional, yang sudah terjadwal harusnya dijalankan," ungkapnya.
Lihat Juga: Didukung 12 Parpol Termasuk Partai Perindo, Supian-Chandra: Wujud Harmonisasi Warga Depok
"Sampai sekarang DPRD tidak ada (menerima) tembusan atau pun surat berkenaan dengan penundaan. Jadi, kami masih melihat bahwa 17 Februari jadwal pelantikan belum ada perubahan, karena tidak ada surat-menyurat yang maksud kami berkenaan dengan penundaan itu," kata Putra, Selasa (16/2/2021).
Menurut Putra, untuk mekanisme ada di Kemendagri dan yang melakukan pelantikan adalah Gubernur. “Mekanisme itu kan ada di Kemendagri, melalui gubernur nanti pelantikannya," ujarnya. Baca: Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Terpilih Belum Terima Undangan Pelantikan, Ketua KPUD: Saya No Comment
Hingga saat ini, lanjut Putra, belum ada pemberitahuan resmi terkait pengunduran pelantikan. "Sampai saat ini saya juga baru tahu (informasi penundaan pelantikan Idris-Imam) dari media dan yang lainnya. Tidak ada pemberitahuan resmi terkait pengunduran pelantikan," tuturnya.
Putra mengungkapkan, seharusnya Kemendagri memberi informasi jika dilakuan penundaan pelantikan. Namun hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. "Kan tidak ada alasan yang prinsip terkait penundaan ini. Ini yang harus diperjelas ke kita, bahwa seharusnya kerja Kemendagri profesional, yang sudah terjadwal harusnya dijalankan," ungkapnya.
Lihat Juga: Didukung 12 Parpol Termasuk Partai Perindo, Supian-Chandra: Wujud Harmonisasi Warga Depok
(hab)