Modifikasi Mobil Mewah, Pasutri Ini Selundupkan 4 Kg Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan suami istri Yorita (49) dan Zainudin (43) diciduk petugas Polsek Tanjung Duren lantaran menyelundupkan sabu. Keduanya menyimpan 4 kg sabu di tangki bahan bakar mobil mewah Toyota Camry yang sudah dimodifikasi.
"Pasangan suami istri menyembunyikan 4 kg sabu bagian tangki bahan bakar minyak mobil mewah tersebut,” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (16/2/2021). Dalam menyelundupkan sabu, keduanya memodifikasi tangki menjadi dua bagian, yakni satu untuk bahan bakar, satu lainnya untuk menyimpan sabu.
Menurut Ady, kedua tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jawa Barat dan Jakarta selama tiga bulan terakhir. "Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dari salah satu lapas yang sedang kita dalami juga," ujarnya. Baca: Gasak Rp42 Juta, Maling Pembobol Toko di Bekasi Diciduk
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat. Tersangka Yorita ditangkap di kawasan Stasiun Citayam, Bogor dengan barang bukti tiga kilogram.
Dari situ polisi mengembangkan kasus dan menggrebek rumah mewah di kawasan Sawangan, Depok. Sekilo sabu berhasil diamankan dalam pot bunga.“Zainudin ditangkap di Hotel Sifaana kamar nomor 202 di Margonda Raya, Depok,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Pasangan suami istri menyembunyikan 4 kg sabu bagian tangki bahan bakar minyak mobil mewah tersebut,” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (16/2/2021). Dalam menyelundupkan sabu, keduanya memodifikasi tangki menjadi dua bagian, yakni satu untuk bahan bakar, satu lainnya untuk menyimpan sabu.
Menurut Ady, kedua tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jawa Barat dan Jakarta selama tiga bulan terakhir. "Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dari salah satu lapas yang sedang kita dalami juga," ujarnya. Baca: Gasak Rp42 Juta, Maling Pembobol Toko di Bekasi Diciduk
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat. Tersangka Yorita ditangkap di kawasan Stasiun Citayam, Bogor dengan barang bukti tiga kilogram.
Dari situ polisi mengembangkan kasus dan menggrebek rumah mewah di kawasan Sawangan, Depok. Sekilo sabu berhasil diamankan dalam pot bunga.“Zainudin ditangkap di Hotel Sifaana kamar nomor 202 di Margonda Raya, Depok,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(hab)