Gasak Rp42 Juta, Maling Pembobol Toko di Bekasi Diciduk

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:14 WIB
loading...
Gasak Rp42 Juta, Maling Pembobol Toko di Bekasi Diciduk
Satu dari komplotan pencuri yang aksinya viral di Toko Desi, Jalan Ampera No. 105 RT 03/05, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada akhir tahun lalu dibekuk polisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Satu dari komplotan pencuri yang aksinya viral di Toko Desi, Jalan Ampera No. 105 RT 03/05, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada akhir tahun lalu dibekuk polisi. Petugas Polrestro Bekasi saat ini memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Hanya satu pelaku yang baru kami tangkap, pelaku inisial FSP (27). Sisanya ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (16/2).

Erna menuturkan, empat pelaku ini beraksi dengan membobol toko saat kondisi sedang tutup. Namun, aksi mereka tertangkap kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Atas kejadian tersebut, korban atau pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp42 juta. Barang yang digasak yaitu rokok berbagai merek senilai Rp15 juta, sejumlah perhiasan dengan berat total 30 gram senilai Rp22 juta, dan uang tunai Rp5 juta.

Kepada penyidik, FSP mengakui perbuatan itu dilakukan bersama dengan para temanannya untuk berfoya-foya. Hasil curiannya sudah pun sudah dijual. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)