Kapolres Sebut Rombongan Moge Melintas saat Petugas Kosong karena Salat Jumat, Begini Kronologisnya

Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:39 WIB
loading...
Kapolres Sebut Rombongan Moge Melintas saat Petugas Kosong karena Salat Jumat, Begini Kronologisnya
Rombongan motor gede (moge) saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturani ganjil genap di Kota Bogor telah diamankan. Mereka sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologis pengendara moge itu melintasi Kota Bogor. Rombongan tersebut berasal dari Tangerang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.



"Kronologisnya, jadi kelompok rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang sekitar pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan arah Puncak," ujar Susatyo, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Setelah dari Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tidak ada petugas di pos ganjil genap, karena berkenaan dengan waktu salat Jumat.

"Selesai itu (dari Puncak) kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu kegiatan sekat itu dimilai pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB. Namun karena kemarin salat Jumat banyak warga yang akan salat Jumat, jadi para pada mencari masjid yang 50 persen, jadi dari pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat," jelasnya.

Dengan begitu, dipastikan rombongan moge itu bukan lolos dari ganjil genap. Melainkan karena tidak ada petugas, sebab sedang melaksanakan salat Jumat.



"Sehingga mereka memang tidak ada diskriminasi. Kalau memang ada petugas pasti itu dilakukan. Tapi kemarin sedang melaksanakan break salat Jumat. Setelah viralnya kejadian itu maka tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan lainnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi, petugas berhasil mengidentifikasi para pengendara moge tersebut. Dari situ, teridentifikasi hanya 3 pengendara yang melanggar karena menggunakan plat nomor ganjil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)