Diduga Gunakan Surat Palsu, Komisaris SPL Dikirimi Surat Somasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT SPL Tjong A.F, C Suhadi SH MH mensomasi Komisarisnya, EF yang diduga telah menggunakan surat palsu sebagai alat bukti di pengadilan. Suhadi meminta EF untuk segera meminta maaf kepada kliennya.
“Apabila tidak maka dengan sangat menyesal perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Surat palsu yang dimaksud, imbuh Suhadi, digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Niaga, dalam perkara Reg No: 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn yang pada saat ini sedang berjalan.
“Alat bukti tersebut masuk menjadi alat bukti yang di beri tanda T-6 dan T-7. Bahwa perlu Saudara Ketahui menggunakan surat yang tidak benar pada Pengadilan Negeri dapat dijerat dengan Pasal tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2,” ungkapnya.
Bukti T-6 dan T- 7 tersebut mengenai Laporan Laba Rugi PT SPL Periode Januari 2011 - Agustus 2014 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Padahal, imbuh Suhadi, pada 1 Februari 2021 EF telah diberi kesempatan yang sama dengan klien Suhadi untuk mengajukan bukti.
“Bahwa dalam bukti yang EF ajukan salah satunya adalah berupa hasil rapat umum pemegang saham PT SPL tanggal 24 November 2014, berupa Laporan Rugi Laba PT SPL Periode Januari 2011 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Dari kedua alat bukti tersebut telah terdapat tanda tangan EF yang telah ditunjukan dan diperiksa serta dicap sesuai asli oleh Notaris dan sesuai data yang tertera,” paparnya.
Padahal jelas Suhadi, kenyataannya sesuai dengan data - data yang ada pada kliennya, Rapat pada tanggal 24 November 2014 yang salah satu agendanya adalah pengesahan Laba Rugi PT SPL dan Neraca Perusahaan tidak dapat terlaksana hingga saat ini, karena pada waktu itu menurut catatan tangan yang EF buat di agenda rapat, 24 November 2014 EF meminta waktu selama 1 (satu) minggu untuk pengesahan Laporan Rugi Laba dan Neraca Perusahaan sebagaimana catatan “Daftar Hadir RUPS tertanggal 24 November 2014”.
“Dalam daftar hadir tersebut EF menuliskan catatan: masih ada perhitungan yang perlu diselesaikan diperkirakan 1 minggu dari hari ini. Namun setelah satu minggu tidak kunjung ditandatangani, itu artinya RUPS yang sudah dilaksanakan menjadi tidak sah, dan justru adanya tanda tangan pada kolom nama EF muncul setelah 4 tahun kemudian serta penandatangannya tidak di hadapan klien kami dan bukti yang tidak benar tersebut menjadi alat bukti di Pengadilan,” pungkasnya.
“Apabila tidak maka dengan sangat menyesal perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Surat palsu yang dimaksud, imbuh Suhadi, digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Niaga, dalam perkara Reg No: 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn yang pada saat ini sedang berjalan.
“Alat bukti tersebut masuk menjadi alat bukti yang di beri tanda T-6 dan T-7. Bahwa perlu Saudara Ketahui menggunakan surat yang tidak benar pada Pengadilan Negeri dapat dijerat dengan Pasal tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2,” ungkapnya.
Bukti T-6 dan T- 7 tersebut mengenai Laporan Laba Rugi PT SPL Periode Januari 2011 - Agustus 2014 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Padahal, imbuh Suhadi, pada 1 Februari 2021 EF telah diberi kesempatan yang sama dengan klien Suhadi untuk mengajukan bukti.
“Bahwa dalam bukti yang EF ajukan salah satunya adalah berupa hasil rapat umum pemegang saham PT SPL tanggal 24 November 2014, berupa Laporan Rugi Laba PT SPL Periode Januari 2011 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Dari kedua alat bukti tersebut telah terdapat tanda tangan EF yang telah ditunjukan dan diperiksa serta dicap sesuai asli oleh Notaris dan sesuai data yang tertera,” paparnya.
Padahal jelas Suhadi, kenyataannya sesuai dengan data - data yang ada pada kliennya, Rapat pada tanggal 24 November 2014 yang salah satu agendanya adalah pengesahan Laba Rugi PT SPL dan Neraca Perusahaan tidak dapat terlaksana hingga saat ini, karena pada waktu itu menurut catatan tangan yang EF buat di agenda rapat, 24 November 2014 EF meminta waktu selama 1 (satu) minggu untuk pengesahan Laporan Rugi Laba dan Neraca Perusahaan sebagaimana catatan “Daftar Hadir RUPS tertanggal 24 November 2014”.
“Dalam daftar hadir tersebut EF menuliskan catatan: masih ada perhitungan yang perlu diselesaikan diperkirakan 1 minggu dari hari ini. Namun setelah satu minggu tidak kunjung ditandatangani, itu artinya RUPS yang sudah dilaksanakan menjadi tidak sah, dan justru adanya tanda tangan pada kolom nama EF muncul setelah 4 tahun kemudian serta penandatangannya tidak di hadapan klien kami dan bukti yang tidak benar tersebut menjadi alat bukti di Pengadilan,” pungkasnya.
(mhd)