Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku KIR dengan Tarif Rp230.000

Kamis, 11 Februari 2021 - 20:57 WIB
loading...
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku KIR dengan Tarif Rp230.000
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Ipda Idris merilis kasus pemalsuan buku uji KIR. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Jatanras Polres Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR di wilayah hukumnya. Para pelaku menawarkan jasanya kepada sopir truk yang malas mengurus dokumen KIR.

"Biasanya kan ada kendaraan truk pengangkut ini membutuhkan buku kir. Tapi butuhkan prosedur tertentu, harus lewat Dinas Perhubungan dan lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021).

Melihat potensi seperti inilah yang membuat para pelaku menawarkan jasanya kepada para sopir truk yang biasa mengaspal di Jakarta Utara dengan jasa pembuatan buku KIR dengan banderol Rp230.000. "Kemungkinan besar para pelaku sudah koordinasi dengan para pengemudi untuk membuat buku KIR ini tanpa melalui prosedur yang resmi atau sesuai dengan aturan. Satu buku KIR palsu dihargai Rp230.000," ucap Guruh.

Sementara itu, Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Ipda Idris menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman baik keuntungan maupun pelaku atau pihak lainnya yang terlibat.

"Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan kembangi. Dan masih ada beberapa pelaku yang masih kami kejar terkait sindikat ini juga," ucapnya. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6107 seconds (0.1#10.140)