Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:20 WIB
loading...
Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Meski dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih tetap disibukkan dengan urusan parkir liar.



Hari ini puluhan kendaraaan roda dua di Ibu Kota terjaring razia karena berada di atas trotoar. Cabut pentil dan pengangkutan masih menjadi andalan petugas Dishub untuk menertibkan kendaraan roda dua yang parkir liar.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melalui akun instagramnya @sudinhub_jakpus memposting foto kegiatan penertiban kendaraan roda dua di atas torotar Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Cikini Raya (Menteng Huis), dan Jalan Pangeran Diponegoro (RSCM), Rabu (10/2/2021).

"Menindaklanjuti aduan @koalisipejalankaki terkait kendaraan terparkir di atas trotoar," tulis keterangan foto kegiatan yang dikutip Rabu (10/2/2021).

Adapun penindakan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan roda dua di atas trotoar yaitu menggembosi ban/operasi cabut pentil (OCP), dan angkut motor, lalu dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya diberikan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.

Dalam operasi parkir liar ini petugas melakukan cabut pentil sebanyak 38 kendaraan, dan angkut motor 19 unit.

Tonton Video: Razia Parkir Liar Berujung Ricuh di Pasar Karang Anyar

Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)