Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih tetap disibukkan dengan urusan parkir liar.
Hari ini puluhan kendaraaan roda dua di Ibu Kota terjaring razia karena berada di atas trotoar. Cabut pentil dan pengangkutan masih menjadi andalan petugas Dishub untuk menertibkan kendaraan roda dua yang parkir liar.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melalui akun instagramnya @sudinhub_jakpus memposting foto kegiatan penertiban kendaraan roda dua di atas torotar Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Cikini Raya (Menteng Huis), dan Jalan Pangeran Diponegoro (RSCM), Rabu (10/2/2021).
"Menindaklanjuti aduan @koalisipejalankaki terkait kendaraan terparkir di atas trotoar," tulis keterangan foto kegiatan yang dikutip Rabu (10/2/2021).
Adapun penindakan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan roda dua di atas trotoar yaitu menggembosi ban/operasi cabut pentil (OCP), dan angkut motor, lalu dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya diberikan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Dalam operasi parkir liar ini petugas melakukan cabut pentil sebanyak 38 kendaraan, dan angkut motor 19 unit.
Tonton Video: Razia Parkir Liar Berujung Ricuh di Pasar Karang Anyar
Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.
"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
Hari ini puluhan kendaraaan roda dua di Ibu Kota terjaring razia karena berada di atas trotoar. Cabut pentil dan pengangkutan masih menjadi andalan petugas Dishub untuk menertibkan kendaraan roda dua yang parkir liar.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melalui akun instagramnya @sudinhub_jakpus memposting foto kegiatan penertiban kendaraan roda dua di atas torotar Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Cikini Raya (Menteng Huis), dan Jalan Pangeran Diponegoro (RSCM), Rabu (10/2/2021).
"Menindaklanjuti aduan @koalisipejalankaki terkait kendaraan terparkir di atas trotoar," tulis keterangan foto kegiatan yang dikutip Rabu (10/2/2021).
Adapun penindakan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan roda dua di atas trotoar yaitu menggembosi ban/operasi cabut pentil (OCP), dan angkut motor, lalu dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya diberikan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Dalam operasi parkir liar ini petugas melakukan cabut pentil sebanyak 38 kendaraan, dan angkut motor 19 unit.
Tonton Video: Razia Parkir Liar Berujung Ricuh di Pasar Karang Anyar
Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.
"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
(thm)