Polisi Ciduk Pembuang Limbah APD Pasien Covid-19 di Bogor

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:43 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pembuang Limbah APD Pasien Covid-19 di Bogor
Dua tersangka pembuang limbah APD pasien Covid-19 yang ditangkap petugas Polres Bogor.Foto/SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor membekuk dua tersangka pembuang limbah alat pelindung diri (APD) di wilayah Kabupaten Bogor. Limbah APD yang dibuang tersebut diketahui berasal dari hotel tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Tangerang.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kedua pelaku berinisial WD dan IP merupakan sopir dari perusahaan laundry. Perusahaan laundry itu diketaui bekerja sama dengan salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Tanggerang.

"Hasil penyelidikan kita dapati bahwasanya sampah ini didapat dari salah satu tempat atau hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG di Kota Tangerang," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021).

Hotel melakukan kerja sama dengan laundry di tempat kedua tersangka bekerja untuk membuang sampah media bekas pasien covid-19. Dalam sekali angkut, pihak laundry diberikan uang dari hotel sebesar Rp1 juta.

"Kerja sama (hotel dan laundry) dengan biaya Rp1 juta per sekali angkut dengan dua mobil boks. Pertama pada 25 Januari 2021, tidak diolah tapi dibuang di Cigudeg di lahat sawit. Kemudian pengambilan kedua 27 Januari 2021 dibuang di Tenjo dan terakhir 2 Februari 2021 dibuang lagi di Cigudeg," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sudah kita jadwalkan pemanggilan untuk hotel ini hari Kamis. Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Kita juga akan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanggerang terkait kasus ini," ucap Harun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)