Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. PPKM Mikro berlaku selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.

Kepgub 107/21 memiliki aturan yang sama dengan PPKM sebelumnya. Sementara itu, PPKM skala Mikro diinisiasi oleh Kemendagri guna menggandeng masyarakat sampai pada level komunitas seperti kepala desa hingga RT/RW.



Pemprov DKI menerapkan aturam work from home (WFH) dan work from home (WFO- 50% dari kapasitas kantor saat PPKM Mikro. Sementara sektor yang esensial boleh beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Sektor tersebut di antaranya energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, hingga objek vital nasional. Kemudian, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.



Anies juga masih memberlakukan kegiatan belajar secara daring. Sementara itu, kegiatan restoran hingga warung makan harus menerapkan 50% dari kapasitas serta dine-in sampai pukul 21.00 WIB.



"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub 107/21 itu.

Adapun jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.

Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)