Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar
loading...
A
A
A
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.
"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.
"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
(thm)