Dua Kali Terjerat Narkoba, Apakah Ridho Rhoma Dihukum Berat?

Senin, 08 Februari 2021 - 18:31 WIB
loading...
Dua Kali Terjerat Narkoba,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kasus narkoba Ridho Rhoma di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena tindak penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen. Tertangkap tangannya anak Raja Dangdut Rhoma Irama kedua kalinya ini menjadi pertanyaan. Apakah hukumannya akan diperberat atau mendapat keringanan seperti rehabilitasi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan terkait masalah hukuman merupakan wewenang hakim. "Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Baca juga: Begini Cara Ridho Rhoma Dapatkan Narkoba

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap karena kasus yang sama pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Ridho dipenjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma: Papa Mama Saya Mohon Maaf
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)