Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/2/2021). Praperadilan ini terkait dengan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, meski sebelumnya permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, tapi pada permohonan praperadilan kali ini pihaknya optimistis hasilnya bakal berbeda dibandingkan praperadilan sebelumnya.
"Gugatan kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan, kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Pada praperadilan kali ini, tambahnya, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan, sedangkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu saja. Kuasa hukum pun menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dal hal tersebut.
"Kan surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak mungkin," katanya.
Kuasa Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, meski sebelumnya permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, tapi pada permohonan praperadilan kali ini pihaknya optimistis hasilnya bakal berbeda dibandingkan praperadilan sebelumnya.
"Gugatan kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan, kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Pada praperadilan kali ini, tambahnya, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan, sedangkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu saja. Kuasa hukum pun menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dal hal tersebut.
"Kan surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak mungkin," katanya.
(mhd)