Tawuran Geng Motor di Tambora Tewaskan 1 Orang, Polisi Ringkus 3 Pelaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora meringkus 3 pelaku tawuran geng motor di Jalan Moh Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang menewaskan seorang pemuda berinisial RF (20) pada Kamis 28 Januari 2021 dini hari. Kedua kelompok geng sepeda motor yang terlibat tawuran ini saling tantang di media sosial instagram.
"Terjadi perkelahian antara 2 geng motor yang diawali dengan saling menantang di media sosial yaitu antara geng Balok yang berada di Tambora dan geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Tantangan itu pun bersambut, tawuran antara geng motor Pesisir 301 dengan geng motor Balok pecah dan kedua kelompok saling serang menggunakan batu hingga senjata tajam. "Atas kejadian itu, seorang pemuda berinisial RF tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, dada belakang, tangan dan kaki," tegasnya.
RF menjadi korban pembacokan ketika kelompoknya kalah jumlah dan berlarian demi menyelamatkan diri. Namun, saat itu korban terjatuh dan oleh empat orang berinisial AT, DH, AM dan Z alias Zay (DPO) dihantam.
"Korban sempat dibawa ke RS Tarakan, tapi di sana dinyatakan meninggal dunia," terang dia. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Terjadi perkelahian antara 2 geng motor yang diawali dengan saling menantang di media sosial yaitu antara geng Balok yang berada di Tambora dan geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Tantangan itu pun bersambut, tawuran antara geng motor Pesisir 301 dengan geng motor Balok pecah dan kedua kelompok saling serang menggunakan batu hingga senjata tajam. "Atas kejadian itu, seorang pemuda berinisial RF tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, dada belakang, tangan dan kaki," tegasnya.
RF menjadi korban pembacokan ketika kelompoknya kalah jumlah dan berlarian demi menyelamatkan diri. Namun, saat itu korban terjatuh dan oleh empat orang berinisial AT, DH, AM dan Z alias Zay (DPO) dihantam.
"Korban sempat dibawa ke RS Tarakan, tapi di sana dinyatakan meninggal dunia," terang dia. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
(mhd)