Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menyebutkan dalam jawabannya atas gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra di persidangan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi, kalau Khadavi hanya membawa perlengkapan ibadah hanyalah kebohongan karena tak sesuai fakta.
"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).
Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjat api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.
Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tidan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI.
Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.
"Sehingga penyelidik Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP. Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," kata Termohon.
Maka itu, tambah Termohon, mengingat Penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapn terhadap Laskar FPI, termasuk Khadavi, tak ada kewajiban apapun bagi penyelidik untuk memberikan tembusan surat perintah penangkapan.
Jawaban Termohon itu ditandatangani diantaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah. Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).
Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjat api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.
Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tidan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI.
Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.
"Sehingga penyelidik Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP. Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," kata Termohon.
Maka itu, tambah Termohon, mengingat Penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapn terhadap Laskar FPI, termasuk Khadavi, tak ada kewajiban apapun bagi penyelidik untuk memberikan tembusan surat perintah penangkapan.
Jawaban Termohon itu ditandatangani diantaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah. Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
(hab)