Tersangka Penjual Satwa Langka Sudah Raup Keuntungan Rp50 Juta

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:28 WIB
loading...
Tersangka Penjual Satwa Langka Sudah Raup Keuntungan Rp50 Juta
Polda Metro Jaya masih lakukan pendalaman terkait penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh tersangka Y. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih lakukan pendalaman terkait penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh tersangka Y. Diketahui tersangka Y ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan tersangka, Y sudah beraksi menjual satwa dilindungi sejak 2020. "Dia menjalankan mulai Agustus 2020, itu menurut keterangan yang bersangkutan tapi ini masih didalami terus," katanya, Kamis (28/1/2021). (Baca juga; Penjual Satwa Langka Dibekuk, Polisi Sita Bayi Orang Utan dan Lutung Jawa )

Satwa yang berhasil dijual oleh tersangka antara lain Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Karantula Jambul Kuning hingga Kucing Hutan. "Setiap menjual satu ekor binatang, keuntungan tersangka Rp 1 sampai Rp10 juta. Seja Agustus tersangka mengantongi keuntungan Rp 50 juta," beber Yusri. (Baca juga; Tembok Rumah Penuh Coretan, Puluhan Warga Ciracas Khawatir Jadi Target Pencurian )

Diketahui, Polda Metro Jaya memangkap tersangka Y, pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Y menawarkan satwa-satwa liar itu melalui media sosial. Polisi pun menggeledah kediaman Y yang dikenal sebagai pedagang hewan biasa, namun di dalam rumahnya terdapat satwa-satwa dilindungi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)