Penasihat Hukum Raffi Ahmad Tak Kantongi Surat Kuasa, Majelis Hakim Tunda Sidang

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:44 WIB
loading...
Penasihat Hukum Raffi Ahmad Tak Kantongi Surat Kuasa, Majelis Hakim Tunda Sidang
Majelis hakim menunda sidang karena penasihat hukum (PH) Raffi Ahmad tidak mengantongi surat kuasa. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang gugatan terhadap presenter Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda. Majelis hakim menunda sidang karena penasihat hukum (PH) Raffi Ahmad tidak mengantongi surat kuasa.

Ketika diminta surat kuasa, pihak penasihat hukum PH Raffi tidak dapat menunjukkan. “Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa, namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” kata ketua majelis Eko Julianto, Rabu (27/1/2021). (Baca juga; Raffi Ahmad Tak Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Depok )

Untuk itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada hari ini tergugat dalam hal ini Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya tidak hadir secara formil di muka majelis. “Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah katena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan,” tegasnya.

Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil kembali Raffi pekan depan pada Rabu 3 Februari 2021. “Secara formil tergugat belum hadir dan akan kita panggil kembali pekan depan,” pungkasnya. (Baca juga; Raffi Ahmad Digugat Tidak Boleh Keluar Rumah Selama 1 Bulan dan Minta Maaf di 7 Media )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)