Raffi Ahmad Digugat Tidak Boleh Keluar Rumah Selama 1 Bulan dan Minta Maaf di 7 Media

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Raffi Ahmad Digugat Tidak Boleh Keluar Rumah Selama 1 Bulan dan Minta Maaf di 7 Media
Presenter Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Foto: MNC Portal/Dok
A A A
DEPOK - Presenter kondang Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut

Lantas apa isi gugatan terhadap suami Nagita Slavina itu? “Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Jumat (15/1/2021).

Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

”Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," tandasnya.

Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael

David berpendapat apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan. Pasalnya Raffi punya banyak pengikut, punya banyak fans. “Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tegasnya.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Hadiri Pesta Ulang Tahun

“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8590 seconds (0.1#10.140)