Langgar Protokol Kesehatan, Ratusan Tempat Makan dan Perkantoran Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Khusus pemburu COVID-19 Polda Metro Jaya , TNI dan Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau restoran karena terbukti melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM.
Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain menutup perkatoran dan tempat makan pihaknya juga memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Sanksi sosialnya selain denda ada juga melafalkan Pancasila dan menyapu jalanan,” katanya. selain itu, sanksi administrasi juga diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga; Wagub DKI Minta Warga Jadikan Protokol Kesehatan Kebutuhan Sehari-hari )
Selama penerapan PPKM ini tim pemburu COVID-19 sudah mengumpulkan sanksi denda sebanyak Rp1.196.745.250. Dana tersebut dikumpulkan dari para pelanggar prokes yang tertangkap tangan di jalan.
“Paling banyak pelanggar yang membayar denda administrasi di Jakarta Barat, tercatat ada 3.399 orang yang membayar denda,” tegasnya. (Baca juga; Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi )
Sedangkan untuk daerah yang menempatkan pelanggaran tertinggi adalah, Jakarta Timur yang tercatat ada 123.816 orang yang tercatat melakukan pelanggaran Prokses. Selanjutnaya disusul oleh Depok dengan 93.979 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran prokes.
“Kalau yang paling rendah ada di Kota Bekasi tercatat hanya 7.613 orang yang tertangkap melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” tukasnya. (Baca juga; Pasien COVID-19 Aktif di Jakarta Turun 670 Kasus )
Dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan prokes guna mencegah penuaran COVID-19 yang sudah berjalan hampir satu tahun di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga tetap akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain menutup perkatoran dan tempat makan pihaknya juga memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Sanksi sosialnya selain denda ada juga melafalkan Pancasila dan menyapu jalanan,” katanya. selain itu, sanksi administrasi juga diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga; Wagub DKI Minta Warga Jadikan Protokol Kesehatan Kebutuhan Sehari-hari )
Selama penerapan PPKM ini tim pemburu COVID-19 sudah mengumpulkan sanksi denda sebanyak Rp1.196.745.250. Dana tersebut dikumpulkan dari para pelanggar prokes yang tertangkap tangan di jalan.
“Paling banyak pelanggar yang membayar denda administrasi di Jakarta Barat, tercatat ada 3.399 orang yang membayar denda,” tegasnya. (Baca juga; Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi )
Sedangkan untuk daerah yang menempatkan pelanggaran tertinggi adalah, Jakarta Timur yang tercatat ada 123.816 orang yang tercatat melakukan pelanggaran Prokses. Selanjutnaya disusul oleh Depok dengan 93.979 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran prokes.
“Kalau yang paling rendah ada di Kota Bekasi tercatat hanya 7.613 orang yang tertangkap melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” tukasnya. (Baca juga; Pasien COVID-19 Aktif di Jakarta Turun 670 Kasus )
Dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan prokes guna mencegah penuaran COVID-19 yang sudah berjalan hampir satu tahun di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga tetap akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan.
(wib)