Hadapi Gugatan Keponakan Prabowo, KPUD Tangsel Bongkar Kotak Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPUD Kota Tangerang Selatan siap menghadapi gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPUD Kota Tangsel, M Taufik MZ mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan menghadapi gugatan itu.
"Ya, jadi hari ini KPUD Kota Tangsel, bersama Bawaslu dan kepolisian, mengundang seluruh tim pasangan calon nomo 1, 2, dan 3, untuk keperluan sidang MK," kata Taufik, kepada SINDOnews di Pondok Aren, Senin (25/1/2021).
Berdasarkan hasil rakor dengan KPU RI, pihaknya telah melakukan persiapan jawaban, kronologis, dan alat buktinya.
"Di antaranya dengan membuka beberapa kotak suara yang ada di GSG Kecamatan Pondok Aren. Ada 10 kotak suara yang dibuka, 7 dari kecamatan, dan 3 dari TPS 15 Ciater, TPS 14 Cempaka Putih, dan TPS 30 Rengas," katanya.
Bukti yang diambil dari TPS di Cempaka Putih dan Rengas adalah data sebelum dan sesudah PSU.
"Yang terakhir, alat bukti yang disampaikan ke KPU, masing-masing hasil di tiap kecamatan di-fotokopi sesuai dengan ukurannya. Setelah, nanti akan kita masukan lagi dan kita segel kembali," kata Taufik.
Menurutnya, pembukaan segel kotak suara untuk dijadikan bukti di MK, telah sesuai aturan. Pihaknya juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI. Pelaksanaannya pun dilakukan secara terbuka.
"Sidang MK tangal 29 Januari 2021, dipanel 1. Apapun putusan MK akan kita laksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Ketua KPUD Kota Tangsel, M Taufik MZ mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan menghadapi gugatan itu.
"Ya, jadi hari ini KPUD Kota Tangsel, bersama Bawaslu dan kepolisian, mengundang seluruh tim pasangan calon nomo 1, 2, dan 3, untuk keperluan sidang MK," kata Taufik, kepada SINDOnews di Pondok Aren, Senin (25/1/2021).
Berdasarkan hasil rakor dengan KPU RI, pihaknya telah melakukan persiapan jawaban, kronologis, dan alat buktinya.
"Di antaranya dengan membuka beberapa kotak suara yang ada di GSG Kecamatan Pondok Aren. Ada 10 kotak suara yang dibuka, 7 dari kecamatan, dan 3 dari TPS 15 Ciater, TPS 14 Cempaka Putih, dan TPS 30 Rengas," katanya.
Bukti yang diambil dari TPS di Cempaka Putih dan Rengas adalah data sebelum dan sesudah PSU.
"Yang terakhir, alat bukti yang disampaikan ke KPU, masing-masing hasil di tiap kecamatan di-fotokopi sesuai dengan ukurannya. Setelah, nanti akan kita masukan lagi dan kita segel kembali," kata Taufik.
Baca Juga
Menurutnya, pembukaan segel kotak suara untuk dijadikan bukti di MK, telah sesuai aturan. Pihaknya juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI. Pelaksanaannya pun dilakukan secara terbuka.
"Sidang MK tangal 29 Januari 2021, dipanel 1. Apapun putusan MK akan kita laksanakan sebaik-baiknya," katanya.
(abd)