Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.