Habisi Nyawa Musuh secara Sadis, Tiga Pelajar di Bekasi Diringkus Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 19:52 WIB
loading...
Habisi Nyawa Musuh secara Sadis, Tiga Pelajar di Bekasi Diringkus Polisi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, saat jumpa pers, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga pelajar yang terlibat aksi tawuran berdarah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Dalam tawuran itu, satu pelajar bernama Andreas Stevanus Simarmata (20), tewas mengenaskan setelah mengalami luka bacok.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi, yakni AS (16), MF (19), EH (18). Sementara dua pelajar lain yakni Rifat dan Encen, masih menjadi buronan kepolisian.

”Kedua pelajar masih buron, dan keberadaan mereka masih dalam pencarian petugas di lapangan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (25/1/2021).



Kapolres menjelaskan, dua kelompok remaja ini terlibat tawuran di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Harapan Mulya, pada Selasa 12 Januari lalu. Tawuran itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban tertangkap rombongan para pelaku dan menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka sayatan senjata tajam.

Setelah melukai korban para pelaku melarikan diri. Korban sempat ditolong oleh rombongannya. ”Korban dibawa ke rumah temannya di wilayah Bekasi Utara, namun di sana tak lama meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi lalu bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

”Petugas pertama mengamankan pelaku AS di Apartemen Center Point. Dari situ mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap MF dan EH,” ungkapnya.



Para pelaku mengaku menghabisi nyawa korbannya menggunakan senjata tajam buatan yang berbentuk angka 7 yang sengaja dibuat untuk aksi tawuran. Sejumlah barang buki telah disita penyidik, meliputi Sweter warna pink berlumur darah milik korban, celana pendek milik korban, celurit satu dan sajam dengan bentuk angka tujuh.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama di muka umum.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)