Ini Alasan Penundaan Penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Terpilih

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
Ini Alasan Penundaan...
KPU Kota Depok memutuskan untuk menunda pelaksanaan penetapan paslon terpilih yang semula dijadwalkah hari ini, Rabu (20/1/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memutuskan untuk menunda pelaksanaan penetapan paslon terpilih Pilkada Kota Depok yang semula dijadwalkah hari ini, Rabu (20/1/2021). Penundaan dilakukan hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

Keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan matang. Pasalnya hingga saat ini, KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

"Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK," ungkap Ketua KPU Depok, Nana Shobarna pada Rabu, (20/12021).

Menurut dia, untuk agenda hari ini sudah dipersiapkan sejak lama. Bahkan tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya. Selain itu juga undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang.

Hal ini, lanjut dia, menunjukkan kesiapan KPU Kota Depok untuk menyelenggarakan tahapan penetapan paslon terpilih. Penentuan tanggal pelaksanaannya sudah disesuaikan berdasarkan pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU RI.

"Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar," ujarnya. Agar seluruh persiapan dapat dioptimalkan untuk kepentingan pelaksanaan pilkada, KPU Kota Depok akhirnya mengganti kegiatan penetapan paslon terpilih dengan melaksanakan evaluasi pilkada bersama seluruh stakeholder Kota Depok, sembari menunggu surat perintah penetapan paslon terpilih dari KPU RI.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)