Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan berdasarkan visum pelaku AS menganiaya korban di mata sebelah kanan lebam, pelipis kanan lebam hingga gigi bagian atas patah satu.
"Pemukulan sebanyak enam kali di bagian wajah dan dua kali di bagian badan dan pelaku tidak menggunakan alat apa-apa," Kata Dwi kepada SINDOnews di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Alvian Sanyi, Pemain Persipura Aniaya Kekasih karena Kalah Main Mobile Legend
Dalam melakukan aksi kekerasannya, Dwi mengatakan, pelaku melakukan hal ini pertamakali dan tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh obat maupun minuman keras.
Baca Juga:
"Karena ledek-ledekan, ada ketersinggungan, dan pelaku saat itu spontan, karena kesal," terangnya. Baca juga: WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas
Adapun dalam penetapan tersangka ini, Dwi mengatakan AS dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)