Aniaya Kekasih, Pemain Persipura Terancam 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pemain Sepak Bola Persipura, Alvian Sanyi (21) sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Rana Anjani (27) hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan berdasarkan visum pelaku AS menganiaya korban di mata sebelah kanan lebam, pelipis kanan lebam hingga gigi bagian atas patah satu.
"Pemukulan sebanyak enam kali di bagian wajah dan dua kali di bagian badan dan pelaku tidak menggunakan alat apa-apa," Kata Dwi kepada SINDOnews di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/1/2021). Dalam melakukan aksi kekerasannya, Dwi mengatakan, pelaku melakukan hal ini pertamakali dan tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh obat maupun minuman keras.
"Karena ledek-ledekan, ada ketersinggungan, dan pelaku saat itu spontan, karena kesal," terangnya.
Adapun dalam penetapan tersangka ini, Dwi mengatakan AS dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan berdasarkan visum pelaku AS menganiaya korban di mata sebelah kanan lebam, pelipis kanan lebam hingga gigi bagian atas patah satu.
"Pemukulan sebanyak enam kali di bagian wajah dan dua kali di bagian badan dan pelaku tidak menggunakan alat apa-apa," Kata Dwi kepada SINDOnews di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/1/2021). Dalam melakukan aksi kekerasannya, Dwi mengatakan, pelaku melakukan hal ini pertamakali dan tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh obat maupun minuman keras.
"Karena ledek-ledekan, ada ketersinggungan, dan pelaku saat itu spontan, karena kesal," terangnya.
Baca Juga
(mhd)