Debt Collector Mata Elang, Lihat Aksinya Menyetop Kendaraan di Jalan yang Tunggak Cicilan

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Debt Collector Mata Elang, Lihat Aksinya Menyetop Kendaraan di Jalan yang Tunggak Cicilan
Polisi meringkus oknum debt collector. Tugas mereka mencari debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar atau menyita obyek kredit. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penarikan kendaraan bermotor di tengah jalan kerap dijumpai. Penyitaan ini dilatarbelakangi debitur menunggak cicilan kendaraan. Begini aksi debt collector mata elang menyetop kendaraan yang lalai membayar kreditan.

Debt collector mata elang memang memerlukan ketajaman mata bak elang untuk memantau kendaraan yang berkeliaran di jalanan. “Debt collector mata elang bertugas mencari kendaraan yang menunggak cicilan,” tulis simulasikredit.com seperti dikutip SINDOnews, Selasa (19/1/2021).

Debt collector sebetulnya istilah yang berasal dari debt collection yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang. Di negara-negara maju, aktivitas debt collection ini sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang. Tugas mereka mencari para debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar
atau menyita obyek kredit.

Terkait debt collector, beberapa waktu lalu Polrestro Tangerang Kota meringkus sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing. Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di rest area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KW, AS, dan EW. Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan debt collector atau pihak leasing. Rata-rata harga motor Rp2 juta-Rp3 juta. Dari debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual keluar daerah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)